Skip to main content

Kelas Perkenalan tentang paten/lisensi/hak cipta

Kelas pertama bulan September 2007

Ini adalah informasi mengenai kelas pertama untuk bulan September 2007.

Waktu dan tempat

#blankon @ irc.freenode.net Rabu, 5 September 2007, 17:00 WIB.

Pemateri

mdamt

Peserta

Peserta wajib

Segenap anggota Tim Pemaket BlankOn.

Peserta tambahan

Siapa saja boleh memantau dan ikut belajar.

Materi

Perkenalan tentang paten/lisensi/hak cipta

Komentar

Berikut komentar offline dari Muhammad Aulia Adnan, pengacara. (07/09/07 05:21:11) olyx76: software nggak bisa dipatenkan di indonesia (07/09/07 05:21:36) olyx76: karena bukan merupakan invensi (invention) / penemuan yang mendapat perlindungan paten (07/09/07 05:21:58) olyx76: sama seperti metode bisnis ataupun rumus matematika (07/09/07 05:22:06) olyx76: aturan ini terdapat dalam penjelasan umum uu paten (07/09/07 05:25:16) olyx76: utk kombinasi yg gpl (07/09/07 05:25:21) olyx76: sudut pandangnya agak beda (07/09/07 05:25:29) olyx76: coba lihat di buku saya ttg lisensi gpl

Log

(13:03:57) mdamt: Baik sekarang kelas dimulai,بسم الله الرحمن الرحيم (13:04:12) mdamt: Tetapi saya hendak bilang dulu bahwa saya bukan pengacara. (13:04:20) mdamt: Jadi apa yang akan diuraikan di sini hanya berdasarkan kacamata seorang insinyur. (13:04:28) AinulHaki1 is now known as AinulHakim|Ngelo (13:04:44) mdamt: Namun demikian, apa yang hendak diungkapkan di sini merupakan salah satu syarat bagi saya di tempat bekerja untuk berkomunikasi dengan pihak luar, yang telah dilalui dengan beberapa pelatihan dan tes, jadi saya berani mengadakan kelas ini. (13:04:53) mdamt: Betapa pun, pasti lah ada informasi yang tidak detil ataupun tidak akurat ataupun ada interpretasi saya yang salah. (13:05:07) mdamt: Karena itu mohon maaf sebelumnya dan silakan dibantah (terutama dari para pengacara :-p). (13:05:14) mdamt: = Hak cipta, paten, dan lisensi = (13:05:22) mdamt: Pada dasarnya perangkat lunak dapat dilindungi dengan tiga macam perangkat, (13:05:22) mdamt: yaitu hak cipta, paten, dan lisensi. (13:05:37) mdamt: Hak cipta (copyright) adalah hak yang secara asasi dimiliki oleh seorang pencipta yang otomatis diberikan saat ciptaannya dibuat tanpa adanya proses pengajuan terlebih dahulu. (13:05:49) mdamt: Misalnya pencipta sebuah lagu otomatis memperoleh hak cipta untuk lagu tersebut. (13:05:56) mdamt: Karena sifatnya yang otomatis tersebut maka, kadangkala sulit untuk menentukan siapa sebenarnya si pencipta, (13:06:03) mdamt: apalagi di saat ada perselisihan (dispute). (13:06:10) mdamt: Oleh karena itu pada beberapa negara, ada juga proses pendaftaran hak cipta. (13:06:21) mdamt: Lama suatu karya dilindungi hak cipta sangat lama (kalimatnya mbingungin ga ya :-) (13:06:36) mdamt: bisa lebih dari 100 tahun lamanya sejak si pencipta meninggal. Tapi ini bergantung hukum negara. (13:06:40) mdamt: Hak cipta juga diakui secara global. (13:06:49) mdamt: Hak cipta ditandai dengan adanya kalimat hak cipta, misalnya "Copyright (c) 1928, Wage Rudolf Supratman". (13:07:03) mdamt: Biasanya ditulis dengan mencantumkan tahun penciptaannya diikuti oleh nama pemilik hak cipta. (13:07:13) mdamt: Hak cipta dapat dipindahtangankan dan juga dapat dicabut kepemilikan otomatisnya. (13:07:26) mdamt: Misalnya Pak Wage pada tahun 1920 mencipta perangkat lunak "Ayo Bangun", dan hak cipta lagu tersebut dimilikinya secara otomatis. (13:07:36) mdamt: Kemudian pada tahun 1921 pak Wage bekerja pada studio "Soekirdjan Software", (13:07:36) mdamt: dan dalam perjanjian kerjanya disebutkan bahwa setiap ciptaan pak Wage akan dimiliki oleh perusahaan. (13:07:43) mdamt: Dengan demikian pak Wage tidak lagi memiliki hak cipta atas semua ciptaan yang dibuat pada saat ia bekerja di situ. (13:07:55) mdamt: Bila si pencipta lebih dari dua orang maka hak cipta juga dimiliki oleh semua pencipta yang terlibat. (13:08:03) mdamt: Karena itu penting dalam perangkat lunak dicantumkan semua nama penciptanya. (13:08:12) mdamt: Ada ciptaan jenis lain yang disebut dengan ciptaan kolektif. (13:08:19) mdamt: Di sini, si pengumpul ciptaan yang ada juga memiliki hak cipta atas kumpulan ciptaan-ciptaan tersebut. (13:08:27) mdamt: Misalnya Ubuntu memiliki hak cipta atas distro Ubuntu, sedangkan perangkat lunak yang masuk ke Ubuntu juga masing2 dimiliki hak ciptanya oleh masing2 pencipta. (13:08:49) mdamt: Sedangkan di proyek BlankOn,hak cipta masing2 dipegang oleh kontributornya. (13:09:13) mdamt: Karena YPLI dan Komunitas Ubuntu Indonesia tidak mempersyaratkan bahwa semua ciptaan kontributor adalah milik YPLI atau Komunitas Ubuntu Indonesia. (13:09:28) mdamt: Dalam perangkat lunak bebas/terbuka ada lagi yang disebut dengan penunjukan hak cipta (copyright assignment). (13:09:37) mdamt: Ini bertujuan untuk menunjuk sebuah badan/orang tertentu untuk mengurusi masalah hak cipta bila kelak di kemudian hari ada masalah. (13:09:47) mdamt: Misalnya dalam proyek Mono, tiap-tiap penyumbang kode diwajibkan untuk menandatangani surat penunjukan hak cipta kepada Novell/ Ximian. (13:09:52) mdamt: Ini bertujuan agar Novell/Ximian dapat bertindak atas nama semua pencipta. (13:10:00) mdamt: Ada juga pencipta yang tidak mau mengambil hak ciptanya. (13:10:06) mdamt: Biasanya ia akan mencantumkan bahwa perangkat lunak ini dilepas untuk konsumsi publik (public domain). (13:10:17) mdamt: Hak cipta sepertinya sudah selesai. Ada pertanyaan? (13:10:29) mdamt: Oh ya kalau mau dipotong karena ada pertanyaan atau interupsi lain silakan saja ya. (13:10:33) mdamt: Ya. (13:10:38) mdamt: :-) (13:10:45) mht: jelas sekali.. (13:10:48) mdamt: Sekarang beralih ke paten. (13:10:49) mht: lanjut aja deh (13:10:57) mdamt: Paten adalah suatu hak ekslusif yang diperoleh seseorang untuk sebuah ciptaan. (13:11:04) mdamt: Beda dengan hak cipta, untuk memperoleh hak paten, seseorang harus mendaftarkannya dahulu pada badan paten di negara itu. (13:11:10) mdamt: Karena itu, paten bersifat lokal. (13:11:16) mdamt: Hanya berlaku di suatu negara atau suatu wilayah saja. (13:11:23) mdamt: Jadi paten yang berlaku di Amerika belum tentu berlaku di Timor Timur misalnya. (13:11:29) Belutz: tambahan, kalau di Indonesia hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia (13:11:43) mdamt: Lama perlindungan paten bervariasi, bisa 20 tahun. Dan dapat diperpanjang. (13:12:13) imtheface: wah dah mulai yah (13:12:18) mdamt: Ok terima kasih atas informasinya pak Belutz. Oh ya semua uraian saya ini mengacu ke hukum di EU dan US. Jadi informasi ttg kondisi di Indones sangat berguna. (13:12:18) imtheface: sorry telat (13:12:20) imtheface: :) (13:12:29) mdamt: imtheface: Sana berdiri di depan kelas! (13:12:34) mdamt: :-P (13:12:39) mdamt: Untuk mendaftarkan paten biasanya harganya mahal. (13:12:46) mdamt: Karena itulah biasanya pelanggaran hak paten juga berakibat besar bagi si pelanggar. (13:12:54) mdamt: Si penuntut bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan si pelanggar untuk membayar sejumlah uang yang jumlahnya tidak sedikit. (13:13:03) mdamt: Hak paten digunakan pencipta untuk melindungi karyanya dari penjiplakan-penjiplakan. (13:13:12) Belutz kalau ngga salah masih ada soft copy UU Hak Cipta di Indonesia, nanti dicari dulu deh (13:13:20) mdamt: Lanjut ke lisensi. (13:13:29) mdamt: Lisensi adalah sesuatu yang mengatur tentang kepemilikan atau penggunaan suatu ciptaan. (13:13:30) mht: sebentar,,, (13:13:34) mdamt: Ya. (13:13:47) mht: mdamt: hak paten tentang software di indonesia ad gak? (13:13:56) mdamt: Tidak tahu pak :-) (13:13:58) mht: kalo di amrik sana kan ada (13:14:04) mht: kalo di EU gak ada kan? (13:14:29) imtheface: kayanya ada juga deh CMIIW (13:15:04) mdamt: Lupa2 ingat, sepertinya gagal digolkan di EU. (13:15:24) mht: IIRC bbrp waktu lalu digagalkan utk diterapka di EU (13:15:38) mdamt: http://en.wikipedia.org/wiki/Software_patent#Europe (13:15:41) imtheface: http://en.wikipedia.org/wiki/ Software_patents_under_the_European_Patent_Convention (13:15:47) imtheface: :D (13:16:17) mdamt: "..in these fields are patentable.." (13:16:21) mdamt: Ya berarti ada :-P (13:16:32) mdamt: Lanjut? (13:16:41) mht: OK (13:16:45) mdamt: Lisensi dapat dibuat/dikeluarkan hanya bila ciptaan tersebut ada pemilih hak ciptanya. (13:16:55) mdamt: Di situ diatur bagaimana ciptaan tersebut boleh digunakan, oleh siapa, di mana, dengan cara apa, dan sebagainya. (13:16:59) mdamt: Kadang kala juga tercantum beragam larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban. (13:17:04) mdamt: Kadang kala juga tercantum klausul-klausul lain untuk melindungi si pencipta. (13:17:11) mdamt: Dalam hal perangkat lunak bebas/terbuka, si penulis bebas menentukan lisensi apa untuk ciptaannya. (13:17:20) mdamt: Biasanya mereka memilih dari beragam lisensi yang sudah disetujui oleh Open Source Initiative (OSI). (13:17:24) mdamt: Daftarnya ada di http://www.opensource.org/licenses/ alphabetical. (13:17:24) mht: sebentar.. (13:17:30) mdamt: Ya pak mht. (13:17:56) mht: 'si penulis bebas menentukan lisensi apa untuk ciptaannya' berlaku juga untuk propertiari (13:18:15) mht: begitu bukan? (13:18:35) imtheface: boleh2 aja (13:18:49) mdamt: Betul. (13:19:01) mdamt: Si pemilik hak cipta yang menentukan, bukan si penulis, maaf tadi salah. (13:19:11) mdamt: Sebab si penulis belum tentu si pemilik hak cipta. (13:19:33) mdamt: Dalam kasus pak Wage tadi yg kerja di Soekirdjan Software. (13:20:05) imtheface: kepemilikan lisensi bisa ditransfer tidak bos? (13:20:20) mdamt: Tergantung lisensinya, boleh apa ngga. (13:20:27) mdamt: Kalo di lisensinya bilang boleh ya boleh. (13:21:07) mdamt: Mau bikin sendiri lisensinya juga boleh kalau mau. (13:21:16) mdamt: Misale imtheface Public License :-P (13:21:39) imtheface: okeh2 tapi pertanyaan saya pas bukan tuk lisensi kali yah tapi ke hak cipta (13:21:48) mdamt: Hak cipta bisa ditransfer. (13:22:21) mdamt: Seperti kasus pak Wage, hak cipta untuk ciptaan beliau setelah bekerja di Soekirdjan, otomatis tertransfer ke Soekirjan, sesuai perjanjian kerja. (13:23:01) mdamt: Demikian. Bagaimana imtheface? (13:23:11) imtheface: okok lanjut deh (13:23:30) mdamt: Kadangkala si pemilik hak cipta memasang lisensi ganda. Biasanya salah satunya adalah GPL/LGPL dan lisensi berikutnya adalah lisensi yang tidak terlalu mengikat atau bahkan lisensi komersial. (13:23:49) mdamt: Dalam hal ini si pemakai perangkat lunak harus memilih lisensi mana yang ia pakai saat menggunakan perangkat lunak tersebut. (13:23:54) mdamt: Misalnya MySQL yang lisensinya GPL dan komersial. (13:24:20) mdamt: Gunanya apa? Bagi MySQL ini berguna untuk tetap membuat MySQL sebagai perangkat lunak bebas dan juga sekaligus komersial. (13:24:31) mdamt: Guna bagi si pemakai MySQL adalah bahwa ia dapat membuat perangkat lunak komersial baru berbasis MySQL tanpa harus membuka kode sumbernya. (13:24:41) mdamt: Sedangkan pengguna biasa MySQL tetap dapat menggunakan MySQL dengan bebas, dan ia juga dapat membuat perangkat lunak bebas/terbuka dengan menggunakan MySQL. (13:24:59) mdamt: Kadangkala si pembuat perangkat lunak juga selain menerapkan lisensi tertentu, ia juga membuat pengecualian-pengecualian. (13:25:12) mdamt: Misalnya MySQL menerapkan GPL dengan pengecualian, yaitu beberapa perangkat lunak bebas/terbuka dengan lisensi tertentu boleh menggunakan MySQL tanpa harus merubah lisensinya ke GPL. (13:25:25) mdamt: Sebab sebagaimana diketahui, GPL adalah lisensi yang menular. (13:25:32) mdamt: Bila ia dihubungkan baik statis/dinamis (statically/ dynamically linked) dengan perangkat lunak lain yang dipublikasikan, maka perangkat lunak tersebut WAJIB menggunakan GPL juga. (13:25:46) mdamt: Ada tiga jenis lisensi yang biasa digunakan proyek2 perangkat lunak bebas/terbuka: (13:25:52) mdamt: 0. Lisensi copyleft (13:25:55) mdamt: 1. Lisensi kontrak (13:25:58) mdamt: 2. Lisensi permisif (13:26:03) mdamt: Contoh lisensi copyleft adalah GPL, LGPL dan Affero. (13:26:07) mdamt: Copyleft menjungkirbalikkan dunia hak cipta. (13:26:14) mdamt: Karena copyleft bukannya membantu pencipta untuk membatasi penggunaan karyanya, malah justeru memberikan kebebasan kepada orang lain atas karya tersebut. (13:26:25) mdamt: Seperti disebut sebelumnya, copyleft sifatnya menular. (13:26:33) mdamt: Semua karya turunan ataupun kombinasi harus menggunakan lisensi yang sama. (13:26:41) mdamt: Kecuali pada LGPL yang membolehkan karya kombinasi untuk menggunakan lisensi yang tidak sama. (13:26:46) mdamt: Apa itu karya kombinasi? (13:26:55) mdamt: Karya kombinasi adalah ciptaan yang menghubungkan ciptaan yang satu dengan ciptaan yang lain. (13:27:03) mdamt: Dalam hal perangkat lunak, kombinasi adalah melakukan penghubungan baik secara statis maupun dinamis antara satu perangkat lunak dengan yang lain. (13:27:17) mdamt: Namun bila kombinasi menyebabkan ciptaan yang satu dan yg lainnya dapat dibedakan, maka kombinasi tersebut tidak lagi dianggap kombinasi, tapi ciptaan yang berbeda. (13:27:33) mdamt: Sebagai contoh, misalnya ada program dengan menggunakan sistem plugin yang menggunakan lisensi GPL. (13:27:39) mdamt: Si plugin apakah boleh menggunakan lisensi selain GPL? (13:27:50) mdamt: Sapa bisa jawap? (13:28:32) AinulHakim|Ngelo: boleh menggunakan lisensi lainnya (13:28:44) mdamt: Yang lain? (13:29:25) mht: boleh (13:29:26) takdir: tidak bisa, karena GPL sifatnya menular (13:29:37) takdir: :) (13:29:44) mdamt: Jawaban yg tepat: Belum tentu :-) (13:30:05) imtheface: plugin boleh klo dia disediakan diluar program induk (13:30:08) mdamt: Harus dilihat dulu secara teknis, cara kerja sistem plugin dalam program tersebut. (13:30:18) mdamt: Ya imtheface benar. (13:30:26) mdamt: Bila sistem plugin menggunakan dlopen() yang membuka plugin tersebut dalam proses yang sama, maka ia tidak boleh menggunakan lisensi selain GPL. (13:30:37) mdamt: Karena masih dalam satu proses maka ia dianggap sebagai 1 program. (13:30:40) mdamt: Yang seperti ini disebut karya kombinasi. (13:30:50) mdamt: Namun apabila sistem plugin menggunakan fork() dan exec(), maka plugin akan dijalankan sistem operasi dalam proses yang berbeda. (13:30:56) mdamt: Dalam kasus ini si plugin boleh menggunakan lisensi selain GPL. (13:31:17) mdamt: Jadi kalau kita lihat si induk dan plugin punya PID yang sama, maka itu berarti 1 proses. (13:31:23) mdamt: Tidak boleh selain GPL. (13:31:36) mdamt: Kalau si induk dan plugin PIDnya berbeda, berarti beda proses, dan ini boleh selain GPL. (13:31:38) imtheface: oh gitu yah? baru tau euy :D (13:31:50) Belutz: sorry motong dikit, buat yang mau unduh UU Hak Cipta di Indonesia ada di http://dl1.foss-id.web.id/dokumen/ (13:31:55) mdamt: Jadi pengacara mesti tahu beda fork() dan dlopen() :-) (13:32:02) mdamt: Sip. (13:32:08) mdamt: Copyleft juga mewajibkan karya turunan/kombinasi untuk menyediakan kode sumbernya. (13:32:17) mdamt: Perhatikan bahwa yang diwajibkan adalah penyediaan kode sumber. (13:32:30) mdamt: Jadi tidak perlu ditayangkan di web atau ftp atau repositori. (13:32:38) mdamt: Tapi bila diminta, si pencipta harus dapat menyediakan kode sumber tersebut (bisa pakai CD saja atau media lain seperti hasil cetakan di kertas). (13:33:03) mdamt: Lisensi kedua adalah lisensi kontrak. (13:33:22) mdamt: Contohnya Mozilla, IBM Public License, dsb. (13:33:29) mdamt: Lisensi ini lebih bersifat kontrak antara pemakai/ distributor/pencipta lain dan si pencipta. (13:33:51) mdamt: Ciri khasnya yang lain adalah karya kombinasi tidak mengharuskan karya kombinasi itu untuk menggunakan lisensi yang sama. (13:34:01) mdamt: Namun tetap ciptaan turunan (hasil modifikasi) harus menggunakan lisensi yang sama. (13:34:14) mdamt: Di sini juga biasanya terdapat pasal khusus tentang paten, yang dengan eksplisit si pencipta memperbolehkan penggunaan ciptaannya, walaupun ada paten di dalamnya. (13:34:29) mdamt: Lisensi ketiga adalah lisensi permisif yang sangat rileks. (13:34:34) mdamt: Contohnya BSD, MIT, dsb. (13:34:43) mdamt: Lisensi ini tidak mengharuskan ciptaan turunan untuk menggunakan lisensi yang sama. (13:34:48) mdamt: Tidak pula mengharuskan kode sumber untuk disediakan. (13:35:03) mdamt: Ada kalanya si pencipta hanya meminta agar dalam ciptaan turunan untuk mencantumkan lisensi asalnya dan sebuah "iklan". (13:35:13) mdamt: Misalnya ada perangkat lunak bebas berlisensi BSD dengan iklan berikut: (13:35:13) mdamt: "This software uses NyambungJaringan by Pieter Zoon Coen" (13:35:20) mdamt: Nah bila misalnya Apple iPhone menggunakan perangkat lunak tersebut, maka kalimat tersebut WAJIB dicantumkan pada bagian/menu tertentu pada iPhone. (13:35:49) mdamt: Demikianlah materi kelas hari ini :-) الحمد لله (13:36:10) mht: BSD/MIT sendiri tidak mengharuskan pengungkapan kode sumber? (13:36:10) imtheface: udah bos? (13:36:19) mdamt: mht: Tidak. (13:36:37) mdamt: Jadi kalau mau bikin program komersil ngambil dari BSD/MIT juga boleh. (13:36:58) mdamt: Asal itu tadi, kalau ada "iklan"-nya, maka iklan itu harus dicantumkan. (13:36:58) mht: maksud saya kalo lisensinya tetap BSD? (13:37:04) mdamt: Tidak juga. (13:37:36) imtheface: oh yah nanya ttg lisensi "software as a service" gimana tuh? (13:37:40) mht: jadi saya bisa mendistribusikan ulang software yg berupa binari tanpa perlu memberitahu dimana mencari kode sumbernya? (13:37:42) mdamt: Tapi selama perangkat lunak turunan tsb tidak dipublikasikan dan hanya digunakan sendiri, lisensi tidak ada artinya. (13:37:53) mdamt: mht: Ya. (13:38:00) mdamt: Asal si iklan jangan lupa :-) (13:38:09) mdamt: Biasanya iklan ini ada di menu "About" atau di buku manual. (13:38:22) mdamt: imtheface: Apa itu? :-) (13:38:52) mdamt: http://en.wikipedia.org/wiki/Software_as_a_service :-) (13:39:18) mdamt: Sepertinya lisensinya jenis yg kontrak. (13:39:31) mdamt: Lagipula ini hanya untuk penggunaan saja. (13:39:42) mdamt: Bukan untuk didistribusikan ulang atau dimodifikasi. (13:39:56) mdamt: Atau digunakan secara online. (13:40:11) mdamt: Misalnya menggunakan kode javascript milik google dari program web di server kita. (13:40:23) imtheface: okeh gini misalkan contoh saya mau bikin layanan menggunakan "wordpress" (13:40:35) imtheface: wordpress kan itu lisensinya GPL? (13:40:37) mdamt: "Atau digunakan secara online." <- maksute digunakan oleh program. (13:41:16) mdamt: Tidak tahu GPL atau bukan. Lalu? (13:41:35) imtheface: trus saya ngubah wordpress tambah fitur2 baru untuk digunakan di layanan tsb (13:41:36) mdamt: Ya GPL http://codex.wordpress.org/License (13:41:47) mdamt: Di layanan mana? (13:41:53) mdamt: Wordpress.com? Atau instal sendiri? (13:41:55) imtheface: wordpress.com (13:42:19) mdamt: Kalau begitu, itu mengacu ke Terms of Service si penyedia layanan. (13:42:21) mdamt: Boleh atau tidak. (13:42:31) mdamt: http://wordpress.com/tos/ (13:42:44) mdamt: Setiap penyedia layanan pasti ada TOSnya. Kalau ngga brarti ga niat :-) (13:43:14) imtheface: eh isi wordpress.com dengan software wordpress yg distribusikan itu kan pasti beda bukan? (13:43:26) mdamt: Ya tidak pasti :-) (13:43:35) mdamt: Mungkin pakai WP jenis MU. (13:44:10) imtheface: nah misalnya aja yah "wordpress.com itu mengubah isi source wordpress" (13:44:22) mdamt: Jadi apapun lisensi perangkat lunak yg digunakan (Wordpress.org), si penyedia layanan (wordpress.com) menentukan sendiri lisensi penggunaan layanannya melalui TOS. (13:44:34) mdamt: imtheface: Ya, lalu? (13:44:39) mht: utk software mdamt (13:44:47) imtheface: perubahannya wajib dikeluarkan tidak tuh? (13:45:48) mdamt: imtheface: Kalau GPL, kemudian perangkat lunaknya digunakan untuk umum (binarinya atau hasil jadinya di memori) maka kode sumber wajib dikeluarkan. (13:46:19) mdamt: mht: Ya? (13:46:20) mht: mdamt: GPL tidak mensyaratkan hal ini (13:46:40) takdir: maksudnya imtheface kita buat modul2 baru di wordpress sehingga jadi layanan yang sesuai keinginan ? dan dipasang di server sendiri, begitu ya ? (13:46:46) mdamt: Pada GPL semua program turunan yang dipublikasikan harus berGPL dan menyediakan kode sumber. (13:46:53) mht: selama softwarenya tidak didistribusikan maka tidak ada kewajiban untuk membuka kode sumbernya (13:47:00) mdamt: Ya tidak perlu dikeluarkan tapi wajib disediakan. (13:47:33) mht: dalam hal ini wordpress.com cuma sebagai pengguna (13:47:33) imtheface: mdamt: tapi kan kita tidak mendistribusikannya as a "product" (13:47:34) mdamt: mht: Wordpress.com sendiri menjalankan programnya di server web. (13:47:40) imtheface: tapi sebagai layanan (13:47:45) mdamt: Berarti itu salah satu bentuk distribusi. (13:47:56) mdamt: Distribusi: Penyalinan, pemuatan ke memori, dsb. (13:48:01) mht: dalam kacamata GPL ini bukan distribusi (13:48:20) mdamt: mht: Menurut saya iya :-) (13:48:39) mht: saya cari linknya dulu (13:48:44) imtheface: klo kata saya juga bukan (13:48:55) imtheface: makanya ada yg namanya affero GPL (13:49:03) mht: nah itu.. (13:49:50) imtheface: tapi saya masih kurang paham beda kedua lisensi itu dimananya :D (13:50:21) mht: bedanya ya itu tadi (13:50:38) mht: kalo dijalankan di webserver dan utk komsumsi pihak lain (13:50:59) mht: GPL melihat penyedia service sebagai pengguna (13:51:08) mht: dan tidak terikat dengan GPL (13:51:11) mdamt: "Activities other than copying, distribution and modification are not (13:51:11) mdamt: covered by this License; they are outside its scope" (13:51:17) mdamt: Itu kata GPL. (13:51:31) mht: yup (13:51:36) mdamt: Apa yang dilakukan Apache dan PHP saat menjalankan wordpress? (13:51:36) Belutz pamit duluan ya mau rapat (13:51:50) mdamt: Ia menyalin (copying) berkas php ke memori untuk diparse. (13:51:50) mht: berarti menyediakan service bukan ke tiga hal tsb ;-) (13:52:05) mdamt: :-) (13:52:19) mdamt: Bagaimana? (13:52:34) imtheface: iyah gimana? (13:52:48) Belutz left the room (quit: "..."). (13:52:55) mdamt: Wah kita butuh pengacara :-) (13:53:02) takdir: berarti harus tau arti 'distribution' itu yang bagaimana saja :) (13:53:25) imtheface: sama euy IANAL (13:53:46) mdamt: :-D (13:55:39) mdamt: Jadi demikianlah betapa rumitnya kehidupan para pengacara :-) (13:55:55) stSabri [n=stsabri@202.152.2.130] entered the room. (13:56:03) mdamt: Btw ringkasan dan salinan kelas ini nanti juga hendak dibaca oleh pak Aulia, pengacara YPLI. (13:56:15) mdamt: Jadi siap2 diacarakan :-) (13:56:39) imtheface: okok (13:56:59) mdamt: Jadi lognya sampai sini saja ya? (13:57:12) mdamt: Atau ada yg lain lagi yg hendak dibahas? (13:57:58) imtheface: http://www.readwriteweb.com/archives/ blog_platforms_head_to_head_six_apart_automattic.php (13:58:03) imtheface: mayan tuk baca2 (13:58:41) imtheface: Turning now to Automattic, there is a view that services such as WordPress.com represent a step away from free software. Although WordPress.com is based on WordPress Multi-User, which is in turn based on WordPress, the source for WordPress.com is not available. The GPL does not oblige Automattic to make the WordPress.com source available. (13:58:49) mht: ada wawancara menarik dari moglen ttg software as service dan GPL: http://linuxplanet.com/linuxplanet/interviews/6388/1/ (13:58:51) imtheface: This is because WordPress.com is accessed using a web browser, rather than by being downloaded to, and run on, the blogger's computer system. Since the WordPress.com software is not distributed, there is no obligation under the GPL to make the source available. (14:00:19) mdamt: Ok itu jelas berarti. (14:00:38) mdamt: Si Apache/PHP menyalin kode sumber PHP ke memori. Hanya di memori server itu sendiri. (14:01:13) imtheface: oh itu yah celahnya di situ? (14:02:05) mdamt: Kalau misalnya berupa animasi flash, berarti kode sumber harus tersedia. Sebab melibatkan animasinya dijalankan di komputer masing2. (14:02:25) mdamt: Ini dalam GPL disebut penyalinan obyek kode. (14:03:53) imtheface: klo web service kaya Launchpad juga sama seperti wordpress.com kasusnya? (14:04:08) mdamt: Ya sepertinya demikian. (14:04:56) imtheface: Pantesan si Mark sampe skr masih belum buka2 code launchpad (14:04:58) imtheface: :))

KategoriPemaket KategoriLog Last modified on 06/16/2008 11:18:00 AM